Berita

Cara dan syarat membuat SKCK online di aplikasi Polri Presisi 2025

×

Cara dan syarat membuat SKCK online di aplikasi Polri Presisi 2025

Share this article



Jakarta (ANTARA) – Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sekarang makin gampang. Kalau dulu harus antre di kantor polisi dengan tumpukan berkas, kini masyarakat bisa membuat SKCK secara online langsung dari rumah.

Cukup lewat aplikasi Polri Presisi, semua proses pendaftaran hingga cetak SKCK bisa dilakukan lebih praktis, cepat, dan tetap resmi. Tahun 2025 ini, layanan digital tersebut jadi pilihan banyak orang yang butuh SKCK untuk syarat kerja, mengurus visa, atau keperluan lainnya tanpa repot keluar rumah.

Berikut ini cara daftar-nya melalui aplikasi Polri Presisi, berdasarkan informasi yang telah dihimpun dari berbagai sumber.

Baca juga: Bikin SKCK tahun 2025 secara online beserta syarat dan biayanya

Aplikasi Polri Presisi

Aplikasi Polri Presisi merupakan aplikasi resmi dari Polri yang menghadirkan berbagai layanan publik dalam satu platform terpadu. Lewat aplikasi ini, masyarakat bisa mengakses beragam kebutuhan, mulai dari pembayaran pajak kendaraan, perpanjangan SIM, pengurusan izin tertentu, hingga layanan darurat 110 yang tersedia setiap saat.

Semua prosesnya dirancang cepat, aman, dan praktis. Selain itu, Presisi Polri juga menyediakan fitur layanan online untuk memudahkan masyarakat, termasuk dalam pembuatan SKCK secara digital. Aplikasi ini bisa diunduh gratis melalui Google Play Store maupun Apple App Store, sehingga siapa pun dapat mengakses layanan kepolisian lebih mudah, dan efisien.

Cara membuat SKCK online 2025 pakai aplikasi Polri Presisi

1. Unduh dan pasang aplikasi Polri Presisi lewat Play Store atau App Store.

2. Buat akun baru dengan mengisi identitas diri secara lengkap, lalu unggah foto KTP, foto wajah dari beberapa sisi, serta NPWP jika ada.

3. Setelah berhasil masuk, pilih menu “SKCK” di halaman utama aplikasi, lalu tekan opsi “Ajukan SKCK” dan ikuti arahan yang tersedia.

4. Isi formulir, unggah dokumen pendukung, kemudian lakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000 melalui BRI Virtual Account.

5. Begitu transaksi terkonfirmasi, Anda akan menerima barcode pendaftaran yang dikirim langsung ke email.

6. Terakhir, kunjungi kantor polisi terdekat dengan membawa barcode tersebut, bukti pembayaran, serta dokumen asli untuk proses verifikasi dan pencetakan SKCK fisik.

Baca juga: Ketua Komisi III sepakat agar SKCK dihapuskan

Syarat membuat SKCK online 2025

Sebelum mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online melalui aplikasi Polri Presisi , pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung.

Seluruh berkas sebaiknya sudah dipindai atau difoto dengan kualitas jelas agar mudah diunggah ke aplikasi. Mengacu pada informasi dari situs resmi SKCK Polri, berikut persyaratan yang perlu dilengkapi:

• Fotokopi KTP beserta menunjukkan KTP asli.

• Fotokopi paspor (jika ada atau memang dibutuhkan).

• Fotokopi salah satu dokumen identitas, yaitu akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau buku nikah.

• Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

• Dokumen sidik jari serta lembar rumus sidik jari.

• Fotokopi kartu identitas lain bagi pemohon yang belum memiliki KTP.

• Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar dengan ketentuan: latar belakang merah, berpakaian rapi dan berkerah, tanpa aksesori wajah, posisi wajah menghadap kamera dengan jelas, serta bagi pemohon yang menggunakan jilbab, wajah tetap harus terlihat utuh.

Baca juga: Pakar hukum: SKCK layak dihapus karena tidak selaras dengan HAM

Baca juga: Menteri HAM: Wacana hapus SKCK sudah jadi sikap publik

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *