
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
Meskipun nilai kerugian pastinya masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), keduanya terancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pada Jumat (9/1) di Gedung Merah Putih KP, Jakarta, bahwa audit bersama BPK masih terus berjalan untuk menentukan angka kerugian total dalam kasus tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan informasi terbaru mengenai hasil akhir penghitungan kerugian negara dalam kasus kuota haji.
Karena saat ini, tim penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan serta penyitaan berbagai barang bukti yang diperlukan untuk memperkuat berkas perkara.
Lantas, siapa Yaqut Cholil Qoumas? Ini profil dan jejak karir mantan Menag yang terjerat KPK atas dugaan kasus korupsi kuota haji.
Profil Yaqut Cholil Qoumas
Melansir berbagai sumber, Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut lahir di Rembang pada 4 Januari 1975.
Ia tumbuh di lingkungan religius Pondok Pesantren Raudhatut Thalibin sebagai putra dari K.H. Cholil Bisri, salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Tak hanya itu, Yaqut juga merupakan adik kandung dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU), KH Ahmad Mustofa Bisri.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, Yaqut merupakan Menteri Agama RI, yang menjabat dalam Kabinet Indonesia Maju sejak 23 Desember 2020 hingga 2024.
Ia juga merupakan Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor (2015–2020) dan memiliki karier legislatif sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PKB.
Di samping hal tersebut, Yaqut telah menikah dengan Eny Retno dan telah dikaruniai empat orang anak.
Riwayat pendidikan
Yaqut tercatat menempuh pendidikannya di Rembang, mulai dari SDN Kutoharjo (lulus 1987), SMPN 11 Rembang (lulus 1990), hingga SMAN II Rembang (lulus 1993).
Selain pendidikan formal tersebut, ia juga mendapatkan bimbingan agama langsung dari ayahnya yang merupakan seorang ulama.
Tak hanya itu, Yaqut juga melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi di jurusan Sosiologi Universitas Indonesia (UI), walaupun diketahui tidak selesai.
Selama masa kuliah tersebut, dirinya sempat ikut mempelopori berdirinya organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok pada periode 1996-1999.
Perjalanan karier
Karier politiknya berawal di level daerah sebagai Ketua DPC PKB Rembang pada periode 2001–2014. Namun, ia juga sempat menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Rembang pada 2004–2005 lalu, sebelum akhirnya terpilih menjadi Wakil Bupati Rembang untuk periode 2005–2010.
Selain aktif di tingkat kabupaten, Yaqut pernah memegang posisi strategis sebagai Wakil Ketua DPW PKB Jawa Tengah para periode 2012–2017.
Pada 2014, ia juga sempat mencalonkan diri untuk menjadi Anggota DPR RI perwakilan Jawa Tengah X. Namun, perjuangannya gagal.
Singkat waktu, langkah politiknya berhasil meluas ke tingkat nasional saat dirinya dilantik menjadi anggota DPR RI pada 2014 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), menggantikan Hanif Dhakiri yang kala itu diangkat sebagai Menteri Ketenagakerjaan.
Pada periode pertamanya di Senayan, ia bertugas di Komisi VI yang membidangi sektor industri, perdagangan, dan BUMN. Masa jabatannya pun berakhir pada 2019.
Namun, ia berhasil mempertahankan kursi legislatif pada Pemilu 2019 dan membawanya kembali ke Senayan. Yaqut bertugas di Komisi II yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri dan pertanahan.
Meskipun demikian, masa jabatan di periode kedua ini tidak berjalan penuh. Karena pada 23 Desember 2020, Presiden Joko Widodo resmi melantiknya menjadi Menteri Agama RI dalam Kabinet Indonesia Maju menggantikan Fachrul Razi.
Daftar kekayaan Yaqut Cholil
Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK terbaru miliknya yang diunggah pada 20 Januari 2025, yakni laporan akhir masa jabatannya sebagai Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas tercatat memiliki kekayaan senilai Rp14.549.729.733.
Rincian kekayaannya itu meliputi 6 tanah dan bangunan senilai Rp9,5 miliar, 2 alat transportasi dan mesin seharga Rp2,2 miliar, harta bergerak lainnya sebesar Rp220,7 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp2,59 miliar.
Namun, dibalik jumlah hartanya tersebut, ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp800 juta. Sehingga, total kekayaan bersihnya adalah Rp13.749.729.733.
Diketahui, total kekayaan tersebut meningkat sebesar Rp2.591.636.094 atau Rp2,59 miliar dari total kekayaan bersihnya sewaktu awal menjabat sebagai Menag, yang mencapai Rp11.158.093.639.
Baca juga: KPK targetkan penahanan Yaqut dan Gus Alex dilakukan secepatnya
Baca juga: Alasan KPK tetapkan Yaqut dan Gus Alex jadi tersangka kasus kuota haji
Baca juga: Penasihat Hukum Yaqut hormati proses penetapan tersangka oleh KPK
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.











